BERITA

Disperindag Maluku tengah Tertibkan Pedagang Binaya Masohi

beritamalukuu.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku tengah bersama Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan support personil Polres Maluku tengah, lakukan penertiban pedagang kaki lima di teritori Pasar Binaya Masohi, Sabtu (19/4/2025).

Penertiban dilaksanakan pada beberapa ratus lapak yang berjejer di trotoar dan bahu jalan. Lapak-lapak itu dibedah dan dihilangkan langkah dibakar.

Kepala Dinas Perindag Maluku tengah, Erny Rahma Marasabessy, menerangkan, penertiban itu mengarah pada surat Bupati Maluku tengah Nomor 530.510/15 IV/2025 mengenai pengaturan pasar dan terminal.

Cara ini diambil buat kurangi kemacetan yang sering mengusik kegiatan warga, sekalian menjadi sisi dari program fokus Bupati dan Wakil Bupati Maluku tengah.

Penertiban ini diharap bisa membuat keadaan Pasar Binaya lebih teratur dan tidak awut-awutan, dan memperlancar arus lalu lintas di tempat pasar.

Dia menghimbau beberapa pedagang untuk mematuhi ketentuan wilayah, dengan tak lagi melangsungkan dagangan di trotoar, bahu jalan, atau tempat yang bukan ditujukan untuk jualan.

Awalnya, Pemerintahan Kabupaten Maluku tengah sudah keluarkan surat selebaran yang diberi tanda tangan oleh Kepala Disperindag pada 14 April 2025. Surat itu diperuntukkan ke beberapa pedagang yang melakukan aktivitas di tubuh jalan, trotoar, dan drainase sekitaran Pasar Binaya Masohi.

Dalam surat dengan nomor 530.510/15 IV/2025 itu, pemerintahan minta supaya semua kegiatan perdagangan di beberapa lokasi yang bukan alokasinya selekasnya disetop untuk memberikan dukungan pengaturan pasar.

Cara ini diambil buat kurangi kemacetan yang sering mengusik kegiatan warga, sekalian menjadi sisi dari program fokus Bupati dan Wakil Bupati Maluku tengah.

Penertiban ini diharap bisa membuat keadaan Pasar Binaya lebih teratur dan tidak awut-awutan, dan memperlancar arus lalu lintas di tempat pasar.

Dia menghimbau beberapa pedagang untuk mematuhi ketentuan wilayah, dengan tak lagi melangsungkan dagangan di trotoar, bahu jalan, atau tempat yang bukan ditujukan untuk jualan.

Awalnya, Pemerintahan Kabupaten Maluku tengah sudah keluarkan surat selebaran yang diberi tanda tangan oleh Kepala Disperindag pada 14 April 2025. Surat itu diperuntukkan ke beberapa pedagang yang melakukan aktivitas di tubuh jalan, trotoar, dan drainase sekitaran Pasar Binaya Masohi.

Dalam surat dengan nomor 530.510/15 IV/2025 itu, pemerintahan minta supaya semua kegiatan perdagangan di beberapa lokasi yang bukan alokasinya selekasnya disetop untuk memberikan dukungan pengaturan pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *